KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA KANTOR WILAYAH KEPULAUAN RIAU KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI BATAM
Jalan Engku Putri No. 3 Batam Centre, Batam Telepon (0778) 462069, Faksimile (0778) 462004 Laman: kanimbatam.kemenkumham.go.id, surel:kanim.batam@kemenkumham.go.id
Nomor : W.32.IMI.IMI.1-UM.01.01-4801 17 November 2022
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (satu) Berkas
Hal : Tanggapan Atas Surat dari Indonesia Topnews
Yth. Redaksi Media Indonesiatopnews.com
di Batam
Menindaklanjuti surat dari redaksi media Indonesiatopnews.com Nomor : 02/XI/SK/2022 Hal Pertanyaan Tentang Dugaan Pungutan Tak Resmi Pengurusan Buku Paspor, Biaya BAP dan Dugaan Pungutan Petugas Imigrasi di Pelabuhan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan ini memberikan tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa informasi mengenai pungutan tak resmi terkait pengurusan buku paspor, biaya BAP dan dugaan pungutan petugas Imigrasi di pelabuhan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam tidak benar;2. Pengurusan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dapat dilakukan dengan beberapa cara diantaranya melalui aplikasi M-Paspor, Layanan Prioritas dan Layanan Percepatan;
3. Untuk biaya permohonan paspor melalui M-Paspor dan Layanan Prioritas, pemohon dikenakan biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, biaya permohonan paspor biasa yaitu Rp. 350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk paspor elektronik sebesar Rp. 650.000, (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk layanan percepatan dikenakan biaya tambahan sesuai PNBP sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) selain biaya permohonan paspor (tergantung jenis paspor yang dipilih);
4. Layanan percepatan paspor adalah sebuah layanan yang diberikan kepada pemohon dengan kriteria tertentu yang dalam keadaan mendesak dan membutuhkan seperti orang sakit, pelajar, pekerja, peserta seminar dan hal lain yang menunjukkan urgensi penerbitan paspor segera. Melalui layanan percepatan paspor, pemohon paspor dapat menyelesaikan proses permohonan paspornya dalam waktu 1 (satu) hari;
5. Bahwa tidak terdapat layanan ACC atau sejenisnya, yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kepada pemohon paspor seperti yang diinformasikan dalam redaksi surat Media Indonesiatopnews.com;
6. Bahwa untuk penggantian paspor yang hilang, rusak, dan/atau perubahaan data harus dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Biaya penggantian paspor karena hilang yang disebabkan oleh alasan kahar (musibah banjir, kebakaran dan bencana alam lainnya), dikenakan denda sebesar Rp. 0 (nol) rupiah, sedangkan untuk kehilangan paspor yang disebabkan oleh faktor kelalaian / kesengajaan, sesuai dengan aturan yg berlaku dikenakan denda PNBP sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);
7. Bahwa informasi yang menyebutkan biaya BAP sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) tidak benar;
8. Terkait proses keberangkatan penumpang di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dilaksanakan sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku. Secara umum, pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk menunjukkan paspor dan visa yang valid dan masih berlaku (jika negara yang dituju mewajibkan visa). Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam di pelabuhan senantiasa melakukan pemeriksaan dokumen dan kelengkapannya sesuai dengan tujuan pelaku perjalanan (baik WNI/WNA) dengan teliti, dan dapat disampaikan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pungutan terhadap penumpang yang ingin ke luar negeri (sebagai contoh Malaysia) tidak benar.
Demikian atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam,
Subki Miuldi
NIP 197105281999031001
Tembusan:
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau;
2. Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau.