Aparat Bea Cukai Batam Tak Berdaya Hadapi Gempuran Rokok Ilegal
salah satu merk rokok illegal Manchester tanpa pita cukai yang marak beredar
Bahanatoday.com.Batam-Beberapa daerah Indonesia gencar mengexpos keberhasilan Bea Cukai menggempur rokok tanpa pita cukai, atau lebih dikenal rokok illegal. Bea Cukai Batam misalnya, beberpa kali merilis keberhasilannya menggempur rokok ilegal di sejumlah media.
Ambang Priyonggo Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Batam
Relis bulan September 2022 lalu misalnya, Bea Cukai Batam menggandeng TNI untuk memberantas rokok ilegal yang berhasil 159.152 batang rokok ilegal. Demikian juga di daerah lainnya, seperti Pekanbaru atau Riau,Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Pekanbaru menemukan adanya peredaran rokok ilegal dengan indikasi pelanggaran berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai atau sering disebut dengan rokok polos tahun 2022 lalu.
rokok OFO Bold tanpa pita cukai, juga merajai pasar, padahal pernah ditangkap beberapa waktu lalu
Dalam operasi pasar di sekitar Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, pada tanggal 28 dan 29 Maret 2022, petugas menyita 56.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Banyak daerah- daerah di tanah air mengekspos keberhasilan Bea Cukai setempat menggempur atau memberantas peredaran rokok tanpa pita cukai alias rokok ilegal.
Namun dalam kenyataannya, dibalik keberhasilan memberantas peredaran rokok ilegal. fakta di lapangan lebih banyak lagi ditemui rokok ilegal atau rokok tanpa cukai itu ditemukan. Malah lebih gampang menemukannya dari pada menemukan pisang goreng.Malah adalah sebaliknya, rokok ilegal berasil menggempur pasaran kota Batam dengan maraknya peredarannnya
Ricky Hanafi yang kurang familiar terhadap awak media
Lantas, ada yang menyebut, memang kenapa aparat terkait tidak mampu memberantas rokok ilegal ini dibalik gembar gembor keberhasilan aparat Bea Cukai dengan istilah mereka menggempurnya? Relis yang Bea Cukai bagikan kepada sejumlah media, seakan berhasil memberantas rokok ilegal. Kenyataannya, masih banyak rokok tanpa pita cukai ditemui di sejumlah kios hingga grosir sampai pedagang kaki lima dengan berbagai merk.
Mengutip dari sejumlah pemberitaan di media menjelaskan, sanksi pidana yang dikenakan lumayan berat. Seperti mengedarkan rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai denga 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai). “Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai). Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
Rokok dengan pita cukai bekas, juga dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai).
Menemukan kenyataan ini, beberapa media mencoba menemui Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo. Sudah dapat ditebak hasilnya, tidak berhasil ditemui di kantornya. Tak hanya Kepala Kantor Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Ricky Hanafi, juga sulit ditemui. Bahkan banyak awak media menyebut, terkesan menghindar.
Suatu ketika, Ricky Hanafi tak bisa mengelak sekitar awal Januari 2023 lalu di ruang kerjanya. Tak banyak penjelasan ketika ditanya seputar maraknya rokok ilegal beredar di kota Batam. Jawabannya, bahkan seakan membalikkan ke awak media. "Para wartawan kan, ikut juga membelinya", katanya waktu itu yang menurutnnya seakan semua merokok menikmati rokok murah meriah itu.
Banyak kalangan awak media merasa sia-sia jika akan mengkonfirmasikan ke kantor Bea Cukai Batam. Jangankan Kepala Kantor, Kabid yang berhubungan saja dengan awak media, terkesan menghindar. Rasanya, menjadi hiasan atau lip service atau basa basi saja setiap ada relis tentang keberhasilan Bea Cukai Batam menggempur rokok ilegal disertai dengan angka-angka.
Media ini akan berupaya untuk konfirmasi langsung ke Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat Jakarta bulan Mei nanti, Sebab, rasanya percuma atau sia-sia jika hanya akan konfirmasi ke Kantor Bea Cukai Batam. Apalagi, informasi yang berkembang, ada oknum tertentu berkoar, biar semua media memberitakan peredaran rokok ilegal ini, tidak akan terpengaruh. Artinya, rokok ilegal tidak akan pernah tersentuh hukum?.
Klaim oknum itu ada juga benarnya. Sebab mungkin yang membekenginya terlalu kuat sehingga berapa puluh media pun, bahkan ratusan media telah memberitakan peredaran rokok ilegal, seperti Mancherster ini, tidak terpengaruh sedikitpun. Kita tunggu saja, bagaimana aparat Bea Cukai menanggapinya. (budiyanto) ,