Bahanatoday.com.Batam- Kesadaran menjalani protokol kesehatan penanganan Covid-19 masih belum sesuai dengan harapan, terutama perihal penggunaan masker. Dari tujuh lokasi yang telah didatangi tim terpadu, sebanyak 403 orang didapati tidak menggunakan masker. “Mereka untuk sementara kami berikan sanksi teguran,” kata Kepala Satpol PP Batam Salim, Sabtu (26/9/2020). Tujuh lokasi tersebut yakni Pasar Botania 1, Pasar Mega legenda, Pasar Mitra Raya, Pasar Pujabahari, Kuliner Mega Legenda, SP Plaza dan Bengkong Center. Menurutnya, kegiatan ini akan terus berlanjut. Tim terpadu yang terdiri dari, Pemko Batam, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan juga Ditpam BP Batam akan tetap turun ke lapangan. “Seperti yang di gelar di Shopping Center Bengkong pada Jumat 25 September ada 153 orang pelanggar,” katanya.
Kepada pelanggar sesuai dengan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 49 tentang Penegakan Hukum dan penerapan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Kota Batam diberikan sanksi. Untuk sementara teguran tertulis dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. “Jika ditemukan melanggar lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat berupa sanksi sosial maupun administrasi,” pungkas Salim. (media centre batam)