Dorong Pengusaha Bersinergi dengan Pemko Batam
Bahanatoday.com.com.Batam-Keberadaan Asosiasi Pengusaha Game Anak-anak dan Keluarga (APGEMA) kota Batam melakukan terobosan baru untuk menunjang eksistensi atau keberlangsungan permainan Game Anak-aaak dan Keluarga.
Melalui Ketuanya Rama Hotlen Hatoguan Sagala meminta dan mendorog para pengusaha hhiburn Game anak-anak dan Keluarga agar dapat dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota Batam. Hal itu dapat dilihat dari kepatuhan terhadap pengaturan yang telah disepakati oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam.
Dikakan, pihaknya dari APGEMA bersinergi dengan Pemerintah Kota Batam c.q Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam serta pelaku usaha untuk mengikuti aturan dan anjuran dikeluarkan oleh Forkopimda Kota Batam terkait jam operasional yang disebutkan di atas.
”Kepada rekan-rekan pelaku usaha agar selalu mengikuti aturan Pemerintah Kota Batam, sehubungan dengan surat edaran Forkopimda Kota Batam yang baru saja diterbitkan. Pengaturan itu perlu kita hormati dan patuhi demi terciptanya kondisi aman, sekaligus menghormati bulan suci Ramadhan,” kata Ketua APGEMA, Rama Hotlen Hatoguan Sagala, kepada wartawan di Batam, Jumat, 22/3/2024.
Puluhan anggota APGEMA yang berada di Kota Batam, kata Sagala, selama ini memiliki kordinasi yang baik antar sesama pengelola usaha. Dari pengalaman tersebut, dia berharap setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah, khususnya di bulan suci, akan terus ditaati demi terciptanya iklim kondusif, baik sesama pengusaha, maupun antara pengusaha dengan pemerintah.
Kami dari APGEMA, katanya, seperti selama ini, terus bersinergi dengan Pemerintah Kota Batam c.q Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam. Demikian juga hubungan masyarakat dengan APGEMA selalu dijaga dengan baik.
”Para pengusaha, khususnya anggota APGEMA selalu mengikuti aturan dan anjuran setiap kali dikeluarkan oleh Forkopimda Kota Batam. Terutama soal jam operasional yang disebutkan dalam edaran Forkopimda,” ujar Sagala
Menjelang Ramadhan, sebagai mana diketahui, Forkopimda Kota Batam telah menerbitkan surat edaran nomor: 196/K/000.110/III/2024, 001/170/III/2024, 001/III/2024 dan SE/116/III/2024. Dalam surat itu telah diatur Waktu Penyelenggaraan Pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.
Isi surat edaran, antara lain: (1) Menutup total seluruh kegiatan usaha jasa hiburan, yaitu Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotek, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Panti Pijat/Massage dan Spa, termasuk fasilitas hotel dengan ketentuan 3 hari menjelang dan di awal Ramadhan, 2 hari di pertengahan Ramadhan, dan 3 hari di akhir dan setelah Ramadhan.
Kemudian, selain dari malam itu, kegiatan jasa hiburan dapat dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai dengan 01.00 WIB dengan ketentuan tetap menjaga keamanan di lokasi usaha.
Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain pentutup atau gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadhan.
Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan dan penindakan terhadap ketentuan tersebut. Setiap pelanggaran atas ketentuan itu diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan pentupan usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Sagala, APGEMA akan tetap melakukan koordinasi dengan dinas terkait, dan menganjurkan kepada pegelolah atau pengusaha agar mengurus izin usaha bagi yang belum memiliki izin
Edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Batam, Komandan Resor Militer 033, Kepala Kepolisian Resor Barelang, dan Wali Kota Batam itu, kata Sagala, wajib dipatuhi. Tujuannya agar tercipta suasana tenang di bulan puasa. ”Harapan kami dari APGEMA agar tetap selalu menjaga kondusifitas dan kelancaran usaha,” jelas Sagala. (relis/eston*)