jumpa pers yang kedua kalinya sebagai Klarifkasi dari sisi Management PT Srimas Raya Internasional
Management Berharap, Pembeli Lahan Arifin Dapat Menerima Pengembalian Dana yang Telah Dikeluarkan
Bahanatoday.com.Batam-PT Srimas Raya Internasional yang telah mengadakan jumpa pers Senin (20/5/2024) seputar laporan polisi pembeli lahan Arifin ke Polresta Barelang, Selasa (21/05/2024) sore, kembali mengadakan temu pers dengan sejumlah awak media. Tujuan dari diadakannya jumpa pers kembali Selasa (21/5) menurut Manager Operasi PT SRI sebagai klarifkasi dari sisi Management. Sementara jumpa pers Senin kemarin (20/5) merupakan klarifikasi dari sisi hukum, jelas Budi Hartono Manager Operasi PT Srimas Raya Internasional.
Adapun klarifkasi dari sisi management yang dipaparkannya menlengkapi klarifikasi Senin (20/5) dengan beberapa penegasan. Dalam kesempatan itu juga, pihak management PT Srimas Raya Internasional mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polresta Barelang yang menangani masalah tersebut dengan baik atau profesional sejak awal hingga saat ini. Juga ucapan terima kasih kepada sejumlah media yang memberitakannya dengan proporsial
Dalam klarifikasi yang dipaparkan oleh manager operasional Budi Hartono secara panjang lebar menerangkan dengan runtut permasalahan jual beli lahan antara pihak PT Srimas Raya Internasional (PT SRI) dengan pihak pembeli Arifin. Secara runtut dijelaskan, PT SRI telah dilaporkan oleh pembeli lahan Arifin ke Sat Reskrim Polresta Barelang terkait dengan permasalahan yang terjadi atas pembelian sebidang lahan atau kavling seluas 516 meter persegi di Perumahan Palm Spring Blok E No, 119 kawasan Batam Centre 9 bulan lalu, tepatnya 4 Agustus 2023.
Maka terkait dengan pernyataan dan keterangan yang dimuat dalam pemebritaan media online, Management memberikan klarifikasi antara lain, bahwa awal terjadinya jual beli lahan Perumahan yang terjadi tanggal 6 Juli 2021 lalu dengan alamat objek Perumahan Palm Spring Blok E No 119 di kawasan Batam Centre. Pembeli lahan Arifin melaporkan PT SRI ke Polresta Barelang dengan tuduhan dugaan tindak pidana "penipuan dan penggelapan".sebagai akibat dari lahan tersebut ditolak perpanjangan alokasinya oleh BP Batam.
Lebih jauh Budi Hartono memaparkan, bahwa semua kesepakatan dengan segala konsekwensi kepada kedua belah pihak telah ditulis atau dituangkan didalam Surat Perjanjian jual beli yang dibuat pada saat itu. Dalam point b isi perjanjian, sudah ditegaskan, bahwa perjanjian jual beli ini memang belum bisa diwujudkan sepenuhnya dikarenakan adanya alokasi lahan yang belum dilakukan perpanjangan UWT (Uang Wajib Tahunan).
Dalam hal ini, point-pointnya sudah dijelaskan, dimana perlu dilakukan pengurusan atas PL, SPJ, SKEP hingga diterbitkan menjadi Sertifikat. Dalam hal ini, pembeli lahan Arifin sudah dapat rangkap atau diberikan isi surat perjanjian tersebut. Atas dasar inilah pembeli lahan tidak diwajibkan membayar lunas. Maka jelas Budi Hartono, tidak seperti yang dijelaskan pemberitaan sejumlah media, bahwa pembeli lahan dalam hal ini Arifin telah menyetorkan uang sebesar Rp1,4 miliar untuk pembelian di Blok E No. 119.
Dijelaskan, bahwa fakta yang benar adalah Arifin sudah membayarkan ke PT SRI sebesar Rp696 juta dimana ada uang Rp10 juta untuk tanda jadi ditambah Rp686 juta sebagai uang muka. Kemudian Budi Hartono menjelaskan, mengapa tidaak dibyarkan pembeli seluruhnya adalah disebabkan di dalam isi surat perjanjian sudah dijelaskan, akan dibayarkan seluruhnya ketika sudah selesai proses perpanjangan UWT.
Namun perlu diketahui, jelas Budi Hartono, ketika PT SRI melakukan pengurusan, pihak BP Batam menolak perpanjangan masa UWT untuk lahan tersebut. Penolakan dan pemberitahuan masa berakhirnya alokasi lahan tersebut, terjadi pada tanggal 24 Juli 2022 yaitu setelah perjanjian jual beli dilaksanakan. Jadi bukan sebelum tanggal jual beli dilaksanakan.
Atas penolakan dan pemberitahuan berakhirnya alokasi lahan tersebut, dari pihak PT Srimas Raya Internasional sudah mencoba untuk menyelesaikan dengan pembeli untuk pengembalian dana yang sudah disetorkan ke PT SRI sebesar Rp696 juta. Namun pembeli Arifin menolak menerima tawaran PT SRI. Pembeli Arifin mengaku, telah mengeluarkan dana sebesar Rp 120 juta untuk pembutan gambar desain atau gambar pembangunan tersebut dimana sebelumnya tidak tercantum dalam perjanjian tertulis dengan pihak PT SRI.
Tetapi karena niat baik PT SRI , akhirnya bersedia mengembalikan dana Arifin sebesar Rp800 juta, tetapi ditolak Arifin. Itikad baik dari PT SRI untuk mengembalikan uang Arifin ditambah ganti rugi tersebut, ternyata menuai tambahan permintaan pembeli Arifin dengan meminta uang sebeaar Rp1,4 miliar. Maka menurut management PT SRI, permintaan Arifin itu sangatr berlebihan maka tidak bisa dipenuhi. Diterangkan, kalau pembeli Arifin bersedia menerima pengembalian dana seperti yang sudah disampaikan tertulis, maka PT SRI untuk mengembalikan.
Melalui jumpa pers untuk klarifikasi dari sisi management PT Srimas Raya Internasional, Budi Hartono kembali menegaskan, bahwa PT Srimas Raya Internasional tidak benar telah melakukan penipuan, karena semua isi perjanjian sudah sangat jelas. Dimana dinyatakan dalam isi perjanjian, bahwa lahan itu masih dalam tahap pengurusan ijin. Kemudian perjanjian itu, dibuat di hadapan Notaris yang nota benenya sebagai pejabat publik dengan sumpah jabatan yang melekat diatasnya. Sehingga semuanya sangat jelas dan dimata hukum semuanya itu bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, dugaan penipuan dan penggelapan yang ditujukan ke PT SRI sangat tidak benar denagn adanya point di dalam perjanjian tersebut.
Sementara itu atas pertanyaan beberapa awak media seputar laporan polisi yang dibuat pembeli Arifin, sampai saat ini Management PT SRI masih menunggu panggilan dan diakui, sudah dua kali dipanggil Sat Resjrim Polresta Barelang dan memenuhi panggilan tersebut. Selanjutnya ketika ditanyakan proses lanjut kasus perdata yang telah diajukan ke pengadilan sebagaimana diutarakan kuasa hukum PT SRI dalam jumpa pers Senin (20/5) Budi Hartono menyebut, itu merupakan domain atau bagian dari kuasa hukum dan itu bukan bidangnya selain hanya klarifikasi dari sisi perusahaan atau management. (eston)