Sekda Batam Jefridin Hamid bersama Ketua DPRD KOta Batam Nuriyanto usai penyampaian Ranperda APBD dan Nota Keuangan tahun anggaran 2025
Bahanatoday.com.Batam-Sekretaris daerah kota Batam Jefridin Hamid MPd Rabu (21/8/2024) siang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dengan 4 agenda mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi. Agenda pertama penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda APBD beserta Nota keuangan tahun anggaran 2025.
Kemudian agenda kedua Laporan Pansus Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman sekaligus pengembilan keputusan . Selanjutnya agenda ketiga Laporan Badan Musyawarah atas Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahunan (2025) dan lima tahunan dan agenda keempat Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Walikota Batam tahun 2023 terhadap Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi LKPJ Walikota tahun 2023.
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam dipimpin Ketua DPRD Batam Nuriyanto SH MH dihadiri 35 orang anggota menjelaskan bahwa agenda pertama adalah penyampaian dan penjelasan Walikota Batam atas Ranperda tentang APBD Kota Batam serta Nota keuangan tahun anggaran 2025. .
Sekretaris Daerah kota Batam Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam Muhammad Rudi dalam penyampaian dan penjelasan Walikota Batam terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Batam serta Nota Keuangan tahun anggaran 2025. Selanjutnya, Jefridin mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Batam yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik sehingga KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara dapat disepakati pada 14 Agustus 2024 yang lalu sehingga proses awal penyusunan Rancangan APBD kota Batam .tahun anggaran 2025.
Jefridin menjelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa penyampaian Ranperda APBD disampaikan paling lambat minggu kedua bulan September. Berdasarkan ketentuan tersebut pada kesempatan ini, pemerintan kota Batam menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kota Batam tahun anggaran 2025 beserta Nota Keuangan.
Penyusunan Ranperda APBD kota Batam tahun anggaran 2025 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman tehnis pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan daeran dan kemampuan pendapatan daerah. Di samping itu penyusunan Ranperda APBD kota Batam tahun anggran 2925 juga berpedoman ke RKPD dan KUA-PPAS Kota Batam tahun anggaran 2025 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang dituangkan dalam bentuk program dan kegiatanseara efektif, efisien, transparan dan akuntabel untuk mendukung prioritas rencana pembangunan jangka menengah dan daerah kota Batam dengan visi terwujudnya Batam sebagai bandar dunia madani yang modern dan sejahtera. Jefridin juga memaparkan alokasi anggaran ke sejumlah bidang. Jefridin juga memaparkan rencana pendapatan dan belanja APBD tahun 2025.